PANGKALPINANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalpinang melalui Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (BB) melakukan eksekusi pemusnahan barang bukti bertempat di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalpinang, Selasa (29/4) pagi.
Pemusnahan Barang Bukti (BB) itu merupakan Perkara Tindak Pidana Umum periode November 2024 hingga April 2025 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkraht van gewijsde).
Kepala Kejaksaan Negeri Pangkalpinang, Dr. Sri Heny Alamsari, SH.MH mengatakan, Barang Bukti (BB) yang dimusnahkan terdiri dari Perkara Narkotika dan Perkara Tindak Pidana Umum (TPU) Lainnya (UU Migas, Penggelapan, Penganiayaan, ITE, Pencurian, Minerba, dan lainnya.
“Adapun barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari narkotika jenis sabu sebanyak 2.392.218 gram, Ekstasi 233 butir, Ganja 4.171,31 gram, Handphone hasil penyitaan 13 unit dan timbangan digital 49 unit,” ungkapnya.
Selain itu katanya, ada juga barang berupa senjata tajam, kartu ATM, flashdisk dan pakaian ada 27 perkara yang turut menjadi barang bukti yang ikut dimusnahkan pada gelar acara tersebut. “Untuk perkara narkotika sendiri ada 76 perkara dan untuk perkara tindak pidana umum ada sebanyak 27 perkara.
” Untuk pemusnahan barang bukti kali ini memang terlihat untuk kasus narkotika mengalami kenaikan dibandingkan sebelumnya, makanya ini tugas kita bersama untuk menjaga generasi muda kita agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkotika ini,” tutupnya.