PANGKALPINANG – Setelah beberapa bulan menjalani penangguhan hukuman diluar tahanan akhirnya, dokter spesialis jantung ternama, Surya Hafidiansyah Putra, resmi menjadi tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalpinang, tersangka kasus pencemaran nama baik dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Lembaga Pemasyarakatan (LP) Tua Tunu.
dr Surya dititipkan di LP Tua Tunu setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalpinang pada Kamis (08/05/25) sore melakukan penyerahan tersangka dan Barang Bukti (BB) dari Polresta Pangkalpinang.
dr Surya dilimpahkan tahap II oleh Polres Pangkalpinang atas dugaan kuat melakukan manipulasi informasi elektronik hingga dianggap sebagai data otentik dan akan kembali merasakan dinginnya dinding jeruji besi selama 21 hari mendatang.
Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejari Pangkalpinang, Ade Rachmad Hidayat mengatakan, bahwa dalam penanganan perkara tersebut, tersangka sebelumnya Tri Lius Putri als TLP sudah dilakukan tahap II kurang lebih satu bulan yang lalu.
“Artinya, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) pertama masuk atas nama Tri Lius Putri als TLP, kemudian setelah beberapa waktu kemudian masuk lagi SPDP atas nama dr Surya Hafidiansyah Putra,” ucapnya.
“Penanganan perkara sudah sesuai dengan SOP. Penyidik sudah memenuhi petunjuk dari kami dan sudah kami nyatakan lengkap. Hari ini kami lakukan tahap II yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti,” sambung dia menambahkan.
Lanjut ia menyampaikan bahwa pasal yang disangkakan terhadap dr Surya Hafidiansyah Putra adalah Pasal 51 Ayat 1 Jo Pasal 35 undang-undang nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi Elektronik Jo Apsal 55 Ayat I ke 1 KUHP. “Ancaman hukuman di Pasal Primer 12 Tahun Penjara,” tutupnya.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Pangkalpinang, Bintang Simatupang mengatakan penanganan terhadap dr Surya, tersangka kasus pencemaran nama baik terhadap korban dr Della masuk dalam tahap II.
“Kasus dr Surya Hafidiansyah Putra saat ini masuk dalam tahap II. Hari ini penyerahan tersangka dan barang bukti dari Polres Pangkalpinang, selanjutnya tersangka dititipkan di LP Tua Tunu untuk sementara waktu,” ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, bahwa dr Surya Hafidiansyah Putra merupakan aktor dibalik akun media sosial tiktok Anak Muda O Pos. Sedangkan Tri Lius Putri als TLP (26) merupakan admin tiktok pembuat konten-konten negatif terhadap dr Della yang merupakan korban pencemaran nama baik.