TOBOALI – Anggota DPRD Provinsi Bangka Belitung Rina Tarol berpesan kepada masyarakat Bangka Selatan (Basel) untuk lebih aktif peduli terhadap pentingnya kawasan hutan yang ada di Basel ini, lantaran telah banyaknya perambahan perkebunan sawit yang akan mengancam ketersediaan air diwilayah tersebut.
Hal ini disampaikan, Anggota DPRD Provinsi Babel, Rina Tarol dan menghadirkan Plh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kehutanan (DLHK) Babel Edi Kurniadi sebagai narasumber dengan materi tentang peruntukan kawasan hutan dan kawasan bukan hutan, saat melakukan penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) No 19 tahun 2017, yang bertempat di Kelurahan Teladan Kecamatan Toboali, Sabtu (24/5).
Rina menjelaskan, Sosialisasi atau penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Babel No 19 tahun 2017 tentang Penataan Usaha Perkebunan Kelapa Sawit, Perda ini mengatur penataan usaha perkebunan kelapa sawit di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, termasuk aspek penanggulangan pencemaran dan kerusakan lingkungan, AMDAL, dan persyaratan izin usaha.
“Penanaman sawit yang tidak teratur ini kedepannya yang akan kita takutkan pastinya akan berimbas kehabisan air. Apalagi ditanam mendekati jalan dan ada juga yang ditanam di cadangan air baku yang nantinya akan menjadi ancaman bagi cadangan air tersebut. Pasti tidak akan lagi sumber airnya,” tegasnya.
Yang di takutkan kata Rina, kedepannya kalau kegiatan seperti ini terus berlanjut akan menjadi momok tersendiri bagi anak-anak masyarakat kedepannya. “Nantinya masyarakat akan menjadi penonton di lingkungan sendiri, banyak perusahaan yang menguasai kawasan hutan tanpa melibatkan masyarakat sekitar, makanya dengan kegiatan seperti ini kita memberitahukan kepada masyarakat,” sebutnya.
Bahkan ia tak menampik bahwa banyak juga perusahaan yang diduga telah menciderai perda ini dalam menjalankan usahanya. Diantaranya larangan penggunaan kawasan konservasi air untuk penanaman kelapa sawit, serta perintah memberikan plasma dan peternakan sapi bagi masyarakat di wilayah operasi perkebunan kelapa sawit.
“Untuk itu, lewat sosialisasi ini kami harap masyarakat jadi paham, bahwa ada ketentuan-ketentuan seperti ini,” ungkap anggota Komisi II dari fraksi Partai Golkar ini.
Seperti yang terjadi di Bikang, tambah Rina, di hulu sungai yang mengaliri cetak sawah di kawasan Rias Toboali. Hal ini, menurut Rina, jelas akan berdampak pada sawah tersebut. Krisis air akan mempengaruhi sawit yang ditetapkan pemerintah sebagai lumbung padi pada program ketahanan pangan. “Jadi ditanam, tapi bukan sawit. Melainkan jagung, kelapa atau kopi yang sama-sama mendukung program ketahanan pangan,” jelasnya.
Hal yang sama disampaikan oleh Plh Kepala DLHK Babel Edi Kurniadi. Bahkan dibeberkan Edi, di Bangka Selatan ada 20.000 hektare kawasan hutan yang dikelola perusahaan lewat pengunaan HGU. “Di Babel, HGU di Bangka Selatan terluas nomor tiga. Yang paling luas ada di Bangka Barat lalu di kabupaten Bangka,” jelasnya.
Hadirnya perda ini juga, menurut Edi, tidak lain untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dari perekonomian dari sektor perkebunan. “Terkhusus kawasan konsevarsi air, jelas sawit itu tidak diperbolehkan,” pungkasnya.