PANGKALPINANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Pangkalpinang dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pangkalpinang telah menandatangani nota kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Perubahan Prioritas tahun anggaran 2025 saat Rapat paripurna, Senin (16/6).
Pj Walikota Pangkalpinang, M Unu Ibnudin menjelaskan, perubahan KUA PPAS APBD tahun 2025 ini telah melalui serangkaian proses yang sangat panjang, melalui kolaborasi antara Pemkot Pangkalpinang dan DPRD Kota Pangkalpinang demi menghasilkan rancangan keuangan yang memang demi kepentingan masyarakat.
“Nota kesepakatan ini adalah buah dari rangkaian proses pembahasan yang telah kita lalui bersama dengan semangat kemitraan, kolaborasi dan tanggung jawab bersama dalam pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat Kota Pangkalpinang,” ungkapnya.
Lanjutnya, perubahan KUA PPAS ini akan menjadi dasar bagi perangkat daerah dalam menyusun rencana kerja anggaran yang kemudian akan menjadi sebagai dasar dalam penyusunan nota keuangan APBD tahun 2025.
“Strategi yang akan dilakukan dalam pengelolaan keuangan pada perubahan APBD 2025 antara lain, mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan optimalisasi pencapaian realisasi sesuai target yang telah kita tetapkan, kemudian melakukan reformasi dan perbaikan belanja daerah dan mewujudkan pengelolaan pembiayaan yang lebih produktif dan kontributif terhadap keuangan daerah,” bebernya.
Untuk struktur PAD Kota Pangkalpinang katanya, yang semula sebesar Rp 236.67 Miliar menjadi sebesar Rp 233.35 Miliar, pendapatan transfer yang semula diproyeksikan sebesar Rp 719.90 Miliar naik sebesar Rp 21.89 Miliar.
“Pendapatan transfer pada perubahan KUA PPAS APBD tahun anggaran 2025 menjadi Rp741, 79 Miliar dan pendapatan daerah yang sah dianggarkan sebesar Rp 6.22 Miliar naik menjadi sebesar Rp 8,46 miliar. Bedasarkan rincian maka Total Pendapatan Daerah pada KUA PPAS anggaran 2025 sebesar Rp 983.60 Miliar,” tutupnya.