banner 728x250

KPU Gelar Rakor Persiapan Pendaftaran Bacalon Walikota dan Wakil Walikota

banner 120x600
banner 468x60

PANGKALPINANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pangkalpinang menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) dalam kesiapan masa pendaftaran Bakal Calon (Balon) Walikota dan Wakil Walikota Pangkalpinang pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) ulang tahun 2025, bertempat di kantor KPU Kota Pangkalpinang, Sabtu (21/6).

Ketua KPU Kota Pangkalpinang, Sobarian mengatakan hari ini pihaknya melakukan rakor bersama stakeholder terkait, baik Pemkot Pangkalpinang, parpol dan calon independen. Rakor ini membahas tentang pelaksanaan pengumuman pendaftaran, tanggal pendaftaran dan persyaratan yang perlu disiapkan pada saat pendaftaran.

banner 325x300

“Untuk pengumuman pendaftaran akan diumumkan pada tanggal 23 sampai 25 Juni 2025, sedangkan untuk pendaftarannya pada tanggal 27 sampai 28 Juni 2025, termasuk untuk paslon dari parpol maupun paslon dari independen,” ucap Sobarian.

Selain itu, ada beberapa persyaratan dan aturan-aturan yang harus disiapkan oleh bakal paslon yang akan mendaftarkan ke kpu Kota Pangkalpinang.

Ia juga menekankan kepada semua parpol maupun independen pada saat pendaftaran untuk menyiapkan berkas-berkas yang dibutuhkan agar tidak melewati batas yang sudah ditentukan.

“Karena waktu pendaftrannya yang sangat singkat diharapkan berkas yang dibutuhkan sudah dipersiapkan dan sudah sesuai dengan aturan yang berlaku yang sudah ditetaokan ileh KPU Kota Pangkalpinang,” tuturnya.

Selanjutnya Ia juga menghimbau kepada semua bakal paslon agar segera mempersiapkan diri dan menjaga kesehatan. Karena setelah tahapan pendaftaran maka akan dilanjutkan dengan pemeriksaan kesehatan.

Asisten Pemerintahan dan Kesra, Akhmad Subekti mewakili Pj Walikota Pangkalpinang menghadiri acara Rapat Koordinasi Persiapan Pendaftaran Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Pangkalpinang Pada Pemilihan Ulang Tahun 2025.

“Ini merupakan tahapan yang menentukan dalam proses selanjutnya, karena jangan sampai nanti ada hal-hal yang tidak diinginkan,” ucap Subketi.

Selain itu, peran pemerintah daerah sendiri sangat penting dalam persiapan pendaftaran ini, terutama untuk Dinas Pendidikan dan Disdukcapil, karena nanti persyaratan pendaftaran paslon memakai Ijazah dan KTP.

“Oleh sebab itu, untuk semua paslon berikan lah data yang sebenarnya agar pilkada ulang ini berjalan aman dan lancar tanpa kendala apapun,” ujarnya.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *