PANGKALPINANG – Dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel, dan sebagai intrument penguatan fungsi pengawasan, Pemerintah Kota (Pemkot) Pangkalpinang melakukan sosialisasi penilaian kinerja Inspektur Daerah yang bertempat di Ruangan SRC, Walikota Pangkalpinang, Rabu (2/7).
Kegiatan ini bertujuan sebagai dasar pertimbangan dalam pengambilan keputusan dan pengembangan karir inspektur daerah, sebagai gambaran yang objektif atas capaian kerja inspektur daerah, menjadi acuan dalam proses konsultasi mutasi atau pemberhentian inspektur daerah dan inspektur pembantu, meningkatkan kontribusi inspektorat daerah.
Asisten Pemkot Pangkalpinang, Agus Fendi menghadiri zoom meeting bersama Inspektorat Jendral Kemendagri RI dalam rangka sosialisasi seleksi dan penempatan seorang inspektur daerah dengan penilaian kinerja inspektur daerah yang diatur melalui Surat Edaran Mendagri, zoom meeting.
Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendagri Tumpak Haposan Simanjuntak Kemendagri RI menyampaikan surat edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.5/3320/SJ tanggal 23 juni 2025 Tentang penilaian kinerja Inspektur Daerah dan surat edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.3.3/3471/SJ tanggal 25 Juni 2025 tentang konsultasi pembentukan panitia seleksi jabatan inspektur daerah dan konsultasi pemberhentian atau mutasi inspektur daerah dan inspektur pembantu di lingkungan pemerintahan daerah.
“Masih terdapat beberapa mutasi inspektur daerah oleh kepala daerah belum didasari kinerja yang terukur, belum tersedianya alat ukur yang objektif dan akuntabel untuk mendukung pembinaan, pengembangan karir, konsultasi mutasi inspektur daerah, belum adanya indikator penilaian inspektur daerah di seluruh indonesia dan inspektorat daerah memiliki peran strategis dalam memastikan efektivitas pengawasan intern atas penyelenggaraan pemerintahan daerah,” ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Asisten Pemkot Pangkalpinang, Agus Fendi menyampaikan Pemkot Pangkalpinang mendukung penuh kebijakan dari Kemandagri dalam surat edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.5/3320/SJ tanggal 23 juni 2025 Tentang penilaian kinerja Inspektur Daerah.
“Penilaian kinerja inspektur daerah yang diatur melalui Surat Edaran Mendagri ini merupakan langkah penting dalam memperkuat pengawasan dan profesionalisme di lingkungan pemerintah daerah, yaitu pentingnya profesionalisme dan peningkatan kapasitas inspektorat sebagai bagian integral dari perbaikan tata kelola di pemerintahan,” pungkasnya.