banner 728x250

DPRD Babel Sikapi Polemik Lahan Pertanian Masyarakat dengan Pemkab Bangka Barat

banner 120x600
banner 468x60

PANGKALPINANG – DPRD Bangka Belitung (Babel) kembali menerima audiensi dari masyarakat. Kali ini aspirasi disampaikan oleh para petani berasal dari Kecamatan Kelapa yang didampingi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Milenial Bangka Tengah Keadilan.

Hadir menerima audiensi pada Kamis, (21/8) tersebut, Ketua DPRD Babel Didit Srigusjaya yang didampingi Ketua Komisi I Pahlivi serta anggota DPRD Babel Fraksi PDI Perjuangan dapil Bangka Barat, Elvi Diana.

banner 325x300

Dalam audiensi tersebut, para petani melalui LBH berharap DPRD Babel dapat membantu penyelesaikan polemik lahan landbouw di Kecamatan Kelapa, Bangka Barat antara masyarakat petani dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangka Barat.

Dengan adanya polemik ini, telah menyebabkan masyarakat tak lagi bisa memanfaatkan lahan untuk memenuhi kebutuhan hidup. Dari aspek hukum, sengketa ini pernah dibawa ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan hasilnya dimenangkan masyarakat petani.

“Dengan ketidakpastian dari Pemda Babar, masyarakat masih resah untuk mengelola lahan tersebut. Kemarin sempat ada pemasangan spanduk terkait kemenangan PTUN dari masyarakat, namun spanduk itu hilang,” jelas Dodoi.

Kini pihaknya pun berharap melalui DPRD Babel menjadi jembatan yang dapat menuntaskan polemik dan membuat masyarakat dapat beraktivitas seperti semula.

“Kami harap DPRD Babek bisa menyelesaikan masalah ini, seperti yang dibilang Ketua DPRD tadi win win solution. Lahan kembali ke masyarakat dan Pemda pun, bisa legowo menerima kekalahan dari PTUN tersebut,” ungkapnya.

Terungkap pula masyarakat telah mengajukan gugatan dan berhasil menang dalam PTUN Pangkalpinang, dalam putusannya pada 20 Maret 2025.

Dalam amar putusannya pun menyatakan tidak sah surat pernyataan aset Nlnomor: 590/220/4.1.3.1/2017 tertanggal April 2017, atas bidang tanah yang terletak di Jl. Raya Pangkalpinang-Muntok, Desa Kelapa, Kecamatan Kelapa, Kabupaten Bangka Barat, seluas 1.130.000 m² (113 Ha) yang terdaftar sebagai Aset Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka Barat.

Menanggapi persoalan tersebut, Ketua DPRD Babel Didit Srigusjaya memastikan akan menjadwalkan memanggil pihak Pemkab Bangka Barat untuk menyelesaikan permasalahan lahan Landbouw di Kelapa.

“InsyaAllah senin depan kami akan mengundang Pemkab Bangka Barat, dan kita minta kajian hukum dari Pengadilan Tinggi Provinsi, Kejati, Polda, Bakuda, Biro Hukum dan Pemerintah agar clear semua,” ujar Didit Srigusjaya

“Menurut masyarakat sebelum lahan 113 hektare ini menjadi aset pemerintah, itu punya masyarakat. Lalu tiba-tiba Pemkab Babar menjadikan ini sebagai inventaris aset Kabupaten Bangka Barat. Masyarakat menggugat di PTUN dan menang. Akan tetapi, sampai saat ini Pemkab Babar masih mengklaim aset Bangka Barat,” jelasnya.

Lebih lanjut saat dikonfirmasi adanya indikasi pelanggaran hukum oleh Pemkab Bangka Barat, Didit Srigusjaya mengatakan hanya ingin mencari solusi atas polemik yang kini sedang bergulir. “Itu bukan wewenang saya, tugas saya agar ini win win solution,” ucapnya.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *