banner 728x250

Raker dan RDP Bersama Kepala Daerah Se-Indonesia, Berikut Pesan Wamendagri untuk Kepala Daerah

banner 120x600
banner 468x60

PANGKALPINANG – Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Hidayat Arsani diwakili Penjabat Sekretaris Daerah (Pj. Sekda) Babel, Fery Afriyanto mengikuti Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Kementerian Dalam Negeri (Mendagri) RI, dan Gubernur/Bupati/Wali Kota seluruh Indonesia.

Agenda berlangsung Senin (25/8) tersebut dilaksanakan melalui Zoom Meeting dan bertempat di Ruang Vidcon Kantor Gubernur Babel.

banner 325x300

Raker dan RDP tersebut diinisiasi oleh Komisi II DPR RI untuk membahas terkait kemandirian fiskal di tiap provinsi, kabupaten, dan kota se-Indonesia. Aria Bima, selaku Wakil Ketua Komisi II DPR RI, memimpin rapat tersebut.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Aria Bima menyatakan bahwa masih banyak daerah otonom yang sangat bergantung pada dana transfer pusat. Lebih dari 70% Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) ditopang oleh dana pusat.

“Berdasarkan data Kemendagri per April 2025, terdapat 548 daerah otonom, yang terdiri dari 38 provinsi, 415 kabupaten, dan 95 kota, hanya terdapat 26 daerah otonom yang memiliki kapasitas fiskal kuat, 27 daerah termasuk dalam kategori fiskal sedang, dan sisa 495 daerah tergolong pada kapasitas fiskal lemah,” jelas Aria.

Lebih lanjut, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Aria Bima memaparkan dari 38 provinsi yang ada di Indonesia, hanya 11 provinsi yang berada pada kapasitas fiskal kuat, 12 provinsi dikategorikan fiskal sedang, dan 15 provinsi lainnya masih tergolong kapasitas fiskal lemah.

Ia menyoroti hal ini menjadi dilema yang disebabkan oleh Pemerintah Pusat yang sejatinya mendorong desentralisasi, namun regulasi terbaru justru memperkuat kontrol pusat terhadap daerah. Ketergantungan ini ditakutkan dapat melemahkan kemandirian daerah dalam hal pembangunan dan pelayanan publik di daerah.

Aria Bima menekankan untuk Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah agar dapat Menyusun stratergi peningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang lebih inovatif dan berkelanjutan agar ketergantungan fiskal dapat dikurangi dan dapat memperkuat kualitas tata kelola keuangan daerah.

“Salah satu kebijakan yang ditempuh oleh Pemerintah Daerah untuk meningkatkan PAD adalah dengan meningkatkan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2). Kebijakan ini sering kali menimbulkan resistensi sosial karena dampaknya langsung membebani masyarakat,” ujar Wakil Ketua Komisi II DPR RI Aria Bima.

Menanggapi paparan Wakil Ketua Komisi II DPR RI Aria Bima, Kemendagri yang diwakili oleh Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya menyatakan bahwa pihak Kemendagri sudah mengirimkan Surat Edaran kepada setiap Kepala Daerah di provinsi, kabupaten, maupun kota untuk berhati-hati dalam melakukan penyesuaian PBB P2 di daerahnya masing-masing.

Terkait permasalahan kapasitas fiskal di daerah otonom, Bima Arya menyebutkan tiga masalah umum yang terkadi di daerah. Pertama, pajak dan retribusi belum tergarap maksimal. Kedua, pengelolaan aset daerah kurang produktif. Ketiga, Sumber Daya Manusia (SDM) dan infrastruktur digital belum merata.

“Untuk mendukung hal ini, Kami (Mendagri) mengusulkan beberapa strategi optimalisasi, yakni digitalisasi perpajakan dan retribusi, peningkatan kualitas layanan dan transparansi, pemutakhiran basis data objek dan subjek pajak, serta pemanfaatan aset melalui kerja sama atau komersialisasi,” papar Bima Arya.

Di akhir paparannya, Bima Arya berpesan dan mendorong kepada seluruh kepala daerah untuk dapat lebih aktif dan kreatif mencari pendaan alternatif, seperti Kerja sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU), obligasi dan sukuk daerah, hibah dan pinjaman internasional, crowdfunding, hingga Corporate Social Responsibility (CSR) dan filantropi untuk mengakselerasi pembangunan di daerah. Hal ini diharapkan agar pemerintah di daerah tidak membebani masyarakat dengan pajak atau pungutan lainnya.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *