PANGKALPINANG – Rekomendasi Panitia Khusus (Pansus) Tata Niaga Pertimahan yang digodok DPRD Bangka Belitung (Babel) dikabarkan urung diparipurnakan.
Kabar ini disampaikan langsung oleh Wakil Ketua DPRD Babel, Edi Nasapta pada sidang Paripurna pada Kamis, (28/8). Penundaan tersebut dikarenakan adanya kekurangan dokumen dan syarat yang harus dipenuhi.
Disampaikan Edi, materi Pansus Tata Niaga Timah perlu dibahas terlebih dahulu di Komisi XII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) sebagai landasan yang kuat sebelum dijadikan rekomendasi oleh DPRD Babel. “Ya, masih perlu dibahas lagi,” kata Edi.
Seperti yang diharapkan bersama, Edi meminta Pansus Tata Niaga Timah bisa segera menyelesaikan tugasnya agar ekonomi kerakyatan, khususnya soal pertambangan timah rakyat dapat segera ditetapkan aturannya. “Semoga dalam waktu dekat, pembahasan ini selesai dan bisa kita paripurnakan rekomendasinya,” pungkas Edi.