PANGKALPINANG – Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Bangka Belitung (Babel) bakal memanggil untuk dimintai keterangan terkait adanya kisruh dalam dugaan adanya Pungutan Liar (Pungli) pada Mitra PT Timah yang ada di Izin Usaha Penambangan (IUP) laut Sukadamai, Toboali Kabupaten Bangka Selatan.
Demikian ini disampaikan anggota BK DPRD Babel, Rina Tarol kepada sejumlah wartawan. Dikatakan Rina, hasil tindak lanjut sidang BK bahwa akan memanggil pihak PT Timah dan termasuk mitra penambahannya. “Sudah kami putusan akan memanggil pihak PT Timah dan mitra. Kita akan meminta keterangan dari mereka dan selanjutnya kita manggil pihak terlapor,” kata dia.
Rina menjelaskan, PT Timah akan dijadwal untuk diminta keterangan tentang aturan kemitraan serta apakah memperbolehkan pungutan yang sebelumnya dipersoalkan koleganya itu.
PT Timah, kata dia, seyogyanya tidak bisa menutup mata atas apa yang terjadi berkaitan pada mitra penambang, apalagi di wilayah IUP. “Makanya kita panggil pihak PT Timah, ada enggak aturan yang mengatur itu. Boleh engga (cv) menarik. Nanti kita akan lihat perkembangannya lebih lanjut biar semua terbuka,” ujar Rina.
Disinggung komentar pihak PT Timah yang sempat mengklaim tidak ingin terlibat persoalan itu, Rina dengan tegas menyampaikan bahwa PT Timah tidak bisa mengabaikannya.
“Tidak ada ceritanya (tidak ingin dilibatkan-red), itukan IUP PT Timah, mitra-mitra mereka semua, jadi tidak boleh abai. Kalo begitu mereka menambang sendiri saja enggak usah pakai mitra, kan mereka punya kemampuan secara finansial dan SDM,” paparnya.
Rina turut menyinggung fungsi pengawasan anggota legislatif. Di sisi lain, ujarnya, penyidik dari kepolisian tak bisa serta merta langsung memanggil pihak legislator karena ada prosedurnya yang harus dilakukan.
“Tidak bisa sembarangan memanggil (terlapor), karena harus izin persetujuan (tertulis) lembaga atau pimpinan atau BK. Jangan sampai bernuansa membungkam kawan-kawan dewan untuk bersuara, apalagi jika terkait kepentingan masyarakat,” sebutnya.
Pihak PT Timah mengklaim tidak ingin terlibat atas kisruh terkait pernyataan dugaan pungli yang berhembus antara pihak mitra usaha penambangan dengan anggota DPRD Babel di wilayah IUP yang akhrinya berujung dilaporkan ke polisi.
Sebelumnya salah satu pihak mitra penambangan ponton isap produksi (PIP), Herman Susanto alias Aming melaporkan Ferry atas dugaan pencemaran nama baik dan informasi palsu terkait tuduhan pungutan liar buntut komentatornya di media massa.
Hal itu buntut pernyataannya yang mempertanyakan dugaan terkait setoran Rp6.000 per kilogram bagi mitra tambang dari hasil penambangan di IUP Laut Sukadamai Toboali. Di sisi lain, Ferry mengklaim itu sebagai pengawasannya atas laporan yang diterimanya.
Pelaporan anggota DPRD Bangka Belitung (Babel), Ferry ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Babel tampaknya menjadi bola panas bagi mitra tambang PT Timah yang beroperasi di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) Laut Sukadamai Toboali, Kabupaten Bangka Selatan.
Pasalnya, BK DPRD Babel sepakat untuk menyeret para mitra ini ke meja sidang guna mendapatkan keterangan terhadap pelaporan politisi Partai Nasdem tersebut. Pelaporan terhadap Ferry diketahui dilayangkan oleh Herman Susanto alias Aming melalui kuasa hukumnya.
Ferry dilaporkan Aming atas komentarnya di media massa yang menenggarai dugaan praktik pungutan liar (pungli) di aktivitas penambangan di IUP Suka Damai. Dan pada Rabu, 28 Mei 2025, BK DPRD Babel menggelar sidang pertama dengan agenda menggali informasi atau mendalaman materi laporan yang dilayangkan tersebut.