banner 728x250

DPRD Babel Bahas Temuan BPK Atas Laporan Keuangan Provinsi Babel

banner 120x600
banner 468x60

PANGKALPINANG – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Babel mulai secara intens membahas akan adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Pemprov Babel) tahun anggaran 2024, Senin (7/1).

Rapat pembahasan ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Babel Edy Iskandar juga menghadirkan Tim Pemeriksa BPK Babel. Kemudian dilanjutkan dengan rapat bersama Tim Anggaran Pemprov Babel, yang diketuai Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Babel, Fery Afriyanto. Setidaknya ada tiga temuan BPK atas LKPD Pemprov Babel 2024 kendati tetap meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

banner 325x300

Yakni, temuan adanya pembayaran belanja gaji dan tunjangan, tunjangan profesi guru dan tambahan penghasilan pegawai ASN yang dinilai tidak sesuai ketentuan yang mengakibatkan kelebihan pembayaran senilai Rp483 juta.

Kemudian, kekurangan volume atas 13 paket pekerjaan belanja modal jalan, jaringan dan irigrasi pada Dinas PUPR Perkim Babel yang berisiko menerima aset dengan volume/spesifikasi pekerjaan yang tidak sesuai rencana dan kelebihan pembayaran senilai Rp1,49 miliar.

Dan terakhir, temuan pengamanan fisit aset tetap peralatan dan mesin alkes di RSUP Ir Soekarno tidak memadai yang menyebabkan risiko kehilangan aset tetap.

Menyikapi temuan itu, anggota Banggar DPRD Babel Rina Tarol tampak menyayangkan kelemahan terhadap pengelolaan anggaran dan aset yang dilakukan Pemprov Babel. Terkhusus temuan yang selalu berulang pada masalah kelebihan pembayaran yang ia indikasikan lemahnya sistem dan pengawasan.

Rina menilai bahwa salah satu penyebab berulangnya temuan-temuan ini adalah ketidaktegasan dalam pengawasan. Ia berharap BPK dapat lebih tegas memberikan sanksi agar pelanggaran serupa tidak terus terjadi.

“Kita harap juga BPK untuk lebih tegas memberikan punishmen agar temuan ini tidak berulang-ulang lagi. Dan kepada pak Gubernur, kita minta untuk menentukan satu item uji kualitas agar tidak ada lagi pemborosan yang berulang di titik yang sama,” katanya.

Terpisah, Pj Sekda Babel Fery Afriyanto tegas menyatakan keseriusan Pemprov Babel dalam menindaklanjuti temuan BPK atas pemeriksanaan laporan keuangan 2024. “Ya, semuanya harus kita tindak lanjuti. Apa yang menjadi persetujuan BPK RI untuk rencana aksi harus kita laksanakan dalam 60 hari ke depan,” jelas Ferry.

Ferry menjelaskan bahwa BPK RI menyoroti potensi pendapatan daerah yang belum optimal, belanja yang terindikasi boros, serta masalah klasik pengelolaan aset. Namun, yang paling mencolok dan menjadi perhatian khusus adalah kelebihan pembayaran.

“Terutama kelebihan pembayaran dan nanti harus diselesaikan semua oleh perangkat daerah yang memang ada temuan itu. Itu harus dikembalikan ke kas daerah,” tandas Ferry.

Untuk memutus mata rantai permasalahan berulang, Ferry menekankan dua kategori penting. Pertama, penguatan sistem pengendalian internal di setiap perangkat daerah. “Di perangkat daerah itu kan ada sistem pengendalian internal yang harus dilaksanakan secara maksimal oleh masing-masing kepala perangkat daerah,” jelasnya.

Kedua, kepatuhan seluruh jajaran terhadap peraturan perundang-undangan dan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku. “Jadi semuanya akan siap dilaksanakan,” ulang Ferry, seraya menambahkan bahwa ia akan berkoordinasi dengan Inspektorat yang menjadi poros utama dalam pelaksanaan rencana aksi tersebut.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *