banner 970x90

Pemkot Pangkalpinang Ajukan Tiga Raperda Baru ke DPRD Pangkalpinang

filter: 0; fileterIntensity: 0.0; filterMask: 0; brp_mask:0; brp_del_th:null; brp_del_sen:null; delta:null; module: photo;hw-remosaic: false;touch: (-1.0, -1.0);sceneMode: 3145728;cct_value: 0;AI_Scene: (-1, -1);aec_lux: 0.0;aec_lux_index: 0;albedo: ;confidence: ;motionLevel: -1;weatherinfo: null;temperature: 39;
banner 120x600
banner 468x60

PANGKALPINANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Pangkalpinang kembali mengajukan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) baru ke DPRD Kota Pangkalpinang.

Hal itu disampaikan oleh Pj Walikota Pangkalpinang saat mengikuti Rapat Paripurna Ketiga Belas Masa Persidangan III Tahun 2025 DPRD Pangkalpinang dengan Pangkalpinang Terhadap Agenda Penyampaian dan Penjelasan Pj Wali Kota 3 Raperda dan Pemandangan Umum Fraksi terhadap tiga Raperda tersebut.

banner 325x300

Ketiga Raperda tersebut yaitu Raperda tentang Penyidik pegawai Negeri Sipil, Raperda tentang penyelenggaraan reklame dan Raperda tentang penyelenggaraan pangkalpinang Smart City.

Pj Walikota Pangkalpinang, M Unu Ibnudin menjelaskan, untuk Raperda tentang penyidik ASN sesuai dengan kewenangannya dalam penegakkan Perda Satpol PP bertindak selaku koordinator PPNS di lingkungan Pemkot Pangkalpinang.

“Tugas PPNS dalam melakukan penyidikan meliputi bentuk kegiatan, rencana penyidikan, pengorganisasian, pelaksanaan penyidikan dan pengendalian yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya, (5/5).

Lanjutnya, untuk Raperda tentang penyelenggaraan reklame ini dimulai dari proses memasang reklame diruang publik baik itu papan reklame, baliho, spanduk atau media lainnya yang bertujuan komersil.

“Dengan adanya Perda ini nantinya setiap perencanaan penempatan reklame harus sesuai meliputi pendataan, pemetaan, penataan dan penetapan titik reklame harus memperhatikan estetika, keselamatan, keserasian bangunan dan lingkungan sesuai dengan rencana kota dan ketentuan peraturan yang ada,” ungkapnya.

Selanjutnya kata dia, untuk Raperda tentang smart city sendiri Pemkot perlu didukung dengan pelayanan publik yang efektif dan efisien melalui penyelenggaraan smart city yang memanfaatkan sumber daya yang dimiliki secara efektif dan efesien juga.

“Penyelenggaraan Pangkalpinang sebagai Smart City diharapkan dapat memberikan pedoman agar Kota Pangkalpinang menjadi kota yang cerdas dalam memanfaatkan sumber daya yang ada untuk pembangunan dan pengelolaan kota yang berkelanjutan dan memberikan pelayanan publik yahh prima berkualitas dengan didukung implementasi teknologi informasi dan komunikasi,” tukasnya.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *