PANGKALPINANG – DPRD Kota Pangkalpinang menggelar Rapat Paripurna Kesatu Masa Persidangan I Tahun 2025 dengan agenda penyampaian pendapat Pj Wali Kota Pangkalpinang terhadap satu Raperda inisiatif DPRD serta penjelasan dua Raperda usulan Pemkot Pangkalpinang. Rapat berlangsung di ruang Paripurna DPRD Kota Pangkalpinang, Senin (15/09).
Wakil Ketua DPRD Kota Pangkalpinang, Hibir, menyampaikan bahwa pada Agustus lalu Pemkot telah menyerahkan dua Raperda untuk dibahas bersama DPRD.
“Dua Raperda tersebut yakni Raperda tentang Penyelenggaraan Inovasi Daerah dan Raperda tentang Rencana Induk dan Peta Jalan Pemajuan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Daerah Tahun 2025–2029,” jelasnya.
Dalam kesempatan itu, Pj Wali Kota Pangkalpinang, M. Unu Ibnudin, menegaskan pentingnya Raperda tentang Penyelenggaraan Inovasi Daerah. Menurutnya, regulasi ini menjadi kebutuhan strategis guna meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, dan daya saing daerah.



















