PANGKALPINANG – Wali Kota Pangkalpinang Prof. Saparudin bersama Wakil Wali Kota menghadiri Rapat Paripurna Kesembilan Masa Persidangan I Tahun 2025 DPRD Kota Pangkalpinang, Senin (24/11).
Agenda utama paripurna ini adalah penyampaian laporan Badan Anggaran, pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap Nota Keuangan dan Raperda APBD 2026, serta penetapan keputusan DPRD mengenai persetujuan APBD Tahun Anggaran 2026.
Dalam rapat yang berlangsung di Ruang Sidang DPRD Pangkalpinang tersebut, Wali Kota memberikan sambutan resmi usai DPRD menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Kota Pangkalpinang Tahun Anggaran 2026.

Dalam sambutannya, Wali Kota menegaskan bahwa APBD bukan hanya sekadar dokumen anggaran, tetapi “sebuah instrumen fundamental dalam arsitektur tata kelola pemerintahan daerah” yang menentukan arah kebijakan fiskal dan kualitas pelayanan publik.
Beliau menekankan bahwa penyusunan APBD dilakukan dengan pendekatan money follows program, performance-based budgeting, serta berorientasi pada hasil (outcome oriented), sesuai tuntutan akuntabilitas dan efisiensi fiskal nasional.
“APBD 2026 disusun untuk memastikan setiap rupiah yang dibelanjakan memiliki tujuan jelas, indikator terukur, dan memberikan dampak langsung bagi masyarakat,” tegas Wali Kota.
Wali Kota menyebut Tahun Anggaran 2026 sebagai momentum penting percepatan transformasi kota.
“Tahun 2026 adalah fase akselerasi menuju Pangkal Pinang Smart 2030, yang menekankan tata kelola digital, layanan publik berkualitas, dan ekonomi berbasis inovasi,” ujarnya.
APBD 2026 diarahkan untuk:
1. Memperkuat kapasitas fiskal daerah dan mengurangi ketergantungan pada transfer pusat.
2. Meningkatkan infrastruktur pendidikan dan kesehatan.
3. Mengembangkan sistem pemerintahan berbasis teknologi informasi.
4. Mendorong pertumbuhan ekonomi inklusif melalui UMKM, pariwisata, dan ekonomi kreatif.
5. Mewujudkan tata kelola persampahan yang baik dan kota yang bersih.
6. Menjamin ketahanan sosial lewat perlindungan sosial yang tepat sasaran.
Wali Kota juga menegaskan komitmen Pemerintah Kota dalam menjaga stabilitas pendapatan daerah.
“Pendapatan daerah 2026 harus tetap stabil, kredibel, dan berkelanjutan,” ungkapnya.
Strategi yang ditempuh meliputi:
* Intensifikasi pajak dan retribusi.
* Ekstensifikasi melalui pengembangan sumber PAD baru.
* Peningkatan kualitas pelayanan pajak berbasis service excellence.
* Optimalisasi aset daerah dan pemanfaatan aset produktif.
* Pembukaan skema pembiayaan alternatif melalui kemitraan swasta.
Berikut gambaran umum APBD Kota Pangkalpinang Tahun Anggaran 2026:
1. Pendapatan Daerah – Rp806,85 Miliar
* PAD: Rp250,71 Miliar
* Transfer: Rp545,96 Miliar
* Lain-lain pendapatan yang sah: Rp10,18 Miliar
2. Belanja Daerah – Rp849,05 Miliar
Terdapat defisit sebesar Rp42,20 miliar.
3. Pembiayaan Daerah
Pembiayaan ditutup dari SILPA tahun sebelumnya sebesar Rp42,20 miliar, sehingga APBD 2026 berada dalam posisi imbal (zero deficit).
Dalam bagian akhir sambutannya, Wali Kota memberikan apresiasi kepada DPRD Kota Pangkalpinang.
“Sinergi konstruktif antara Pemerintah Kota dan DPRD merupakan fondasi penting dalam memastikan APBD tersusun secara realistis, akuntabel, dan sesuai kapasitas fiskal daerah,” ucap Wali Kota.
Ia berharap APBD 2026 dapat menjadi instrumen pembangunan yang efektif.
“Semoga APBD Tahun Anggaran 2026 menjadi instrumen keuangan daerah yang mampu memperkuat kualitas pembangunan, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta mempercepat terwujudnya Pangkal Pinang Smart 2030,” tutupnya.


















