PANGKALPINANG – Pemerintah Kota Pangkalpinang menerima sejumlah rekomendasi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kepulauan Bangka Belitung terkait hasil evaluasi perencanaan dan penganggaran Tahun 2026. Rekomendasi tersebut disampaikan dalam exit meeting yang digelar setelah proses evaluasi berlangsung sejak Maret 2026.
Wali Kota Pangkalpinang, Prof Saparudin, mengatakan evaluasi yang dilakukan BPKP bertujuan untuk melihat efektivitas dan efisiensi proses perencanaan serta penganggaran daerah agar selaras dengan arah pembangunan nasional.
“BPKP memberikan rekomendasi-rekomendasi untuk perbaikan terhadap perencanaan yang dinilai kurang efektif dan kurang efisien. Pada prinsipnya, kami Pemerintah Kota Pangkalpinang akan menindaklanjuti seluruh masukan yang telah disampaikan,” kata Saparudin, Selasa (23/6).
Ia menjelaskan, salah satu contoh yang menjadi perhatian dalam evaluasi tersebut adalah masih adanya kegiatan yang bersifat rutin namun dimasukkan sebagai sub-kegiatan dalam dokumen perencanaan.
“Misalnya masih ada sub-kegiatan rapat. Padahal rapat itu sudah merupakan kegiatan rutin pemerintahan dan tidak perlu lagi dijadikan sub-kegiatan tersendiri. Hal-hal seperti itu yang dinilai kurang efisien,” ujarnya.
Menurut Saparudin, fokus utama evaluasi BPKP bukan pada jumlah kegiatan yang dinilai kurang efisien, melainkan pada keselarasan program daerah dengan lima prioritas pembangunan nasional yang menjadi perhatian pemerintah pusat, yakni pendidikan, kesehatan, pengentasan kemiskinan, percepatan penurunan stunting, dan ketahanan pangan.
Kelima sektor tersebut menjadi tolok ukur dalam menilai apakah perencanaan dan penganggaran yang disusun Pemerintah Kota Pangkalpinang telah mendukung pencapaian target pembangunan yang ditetapkan pemerintah.
“Yang dilihat BPKP adalah konsistensi terhadap visi dan program prioritas Presiden. Jika ada kegiatan yang tidak mengacu pada lima fokus tersebut, maka diminta untuk diperbaiki. Yang tidak efektif berarti tidak mendukung pencapaian tujuan tersebut, sedangkan yang tidak efisien adalah kegiatan yang tidak relevan dengan target yang ingin dicapai,” jelasnya.
Sebagai tindak lanjut, Pemerintah Kota Pangkalpinang melalui Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) akan melakukan penyempurnaan terhadap dokumen perencanaan dan penganggaran pada periode berikutnya.
“Kita akan melakukan perbaikan berdasarkan hasil evaluasi yang telah disampaikan. Pada perencanaan dan penganggaran berikutnya, hal-hal yang menjadi catatan BPKP tentu tidak boleh terulang lagi,” tegas Saparudin.
Ia berharap evaluasi tersebut dapat menjadi bahan perbaikan bagi seluruh perangkat daerah sehingga perencanaan pembangunan dan penggunaan anggaran ke depan semakin efektif, efisien, serta memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat Kota Pangkalpinang.


















